Laman

25 Nov 2010

Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja

A. Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja

1. kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit-penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Keselamatan kerja sama dengan Hygiene Perusahaan.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.

2. Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam ; ada yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.

3. Tujuan K3
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut:
a. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
b. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

4. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b. Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
1) Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
2) Peralatan dan bahan yang dipergunakan
3) Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
4) Proses produksi
5) Karakteristik dan sifat pekerjaan
6) Teknologi dan metodologi kerja
c. Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d. Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

B. Kebijakan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di era global

1. Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen ; departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur :
a. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan
b. Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
c. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit ;
1) Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana tekan.
2) Kasubdit konstruksi bangunan, instalasi listrik dan penangkal petir
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan ketenagakerjaan
d. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit ;
1) Kasubdit Kesehatan tenaga kerja
2) Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja
3) Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.
Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)
2. Dalam bidang regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya :
a. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
c. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
d. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
e. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
f. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
g. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

Pasal 3
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

• Akibat tidak mengindahkan k3.
berkaitan dengan keselamatan kerja banyak hal yang jarang di perhatikan salah satunya ialah tingkat keamanan, sehingga sering terjadinya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Beberapa hal yang telah diketahui tapi masih saja terjadi. Salah satu contoh adalah berkaitan dengan kontruksi.
Gempa Sumatra barat
Mungkin kita terkadang melupakan orang - orang yang telah berjasa membangun negeri ini, kehadiran gedung - gedung tinggi dikota besar tidak lepas dari jasa - jasa mereka, tuntutan terhadap kewajiban kerja mereka terkadang terlalu tinggi dari apa yang mereka harapkan sebagai hak yang akan diterima. Sering kita mendengar dan melihat akibat dari pekerjaan mereka yang beresiko tinggi terkadang harus dihadapkan pada kecelakaan yang dapat menghilangkan nyawa mereka sendiri
Fenomena tersebut terjadi karena belum terciptanya budaya K3 pada subjek - subjek yang ada pada suatu objek pembangunan dari sebuah konstruksi.
Padang - Sebagian besar gedung-gedung bertingkat di Kota Padang, Sumatera Barat, hancur akibat gempa bumi dengan kekuatan 7,9 skala Richter di daerah ini pada 30 September lalu. Tidak ingin hal itu terjadi lagi di masa mendatang, pemerintah provinsi Sumatera Barat akan memperketat syarat pendirian bangunan.
Bangunan di sumbar wajib tahan gempa.
“Kalau tidak memiliki ketahanan di atas 7,5-8 skala Rchter itu mestinya tidak diizinkan. Regulasi baru itu yang harus perlukan.
Kontruksi di kota padang terlalu kurang diperhatikan dan bangunan masih dengan kontruksi yang terlalu tua Sehingga tidak ada pengamanan standart bangunan. Study kasus yang terjadi karna tingkat pengawasan yang kurang ketat.

• GEDUNG
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia.
Oleh karena itu penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib.
Perwujudan bangunan juga tidak terlepas dari peran penyedia jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen konstruksi maupun jasa-jasa pengembangannnya termasuk penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung. Oleh karena itu pengaturan bangunan gedung harus berjalan seiring dengan pengaturan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan pada proyek gedung
Kecelakaan.
• Kasus ; Akibat kurangnya pengamanan dan pengawasan;
1.perbuatan yang berbahaya
2.keadaan yang berbahaya
• Dampak bagi pekerja, mengakibatkan cedera fatal dan penyakit.
• Dampak bagi kontraktor, biaya langsung dan tak langsung.

K3 gempa Sumatra barat
Bila dilihat dari kerusakan dan korban yang ditimbulkan oleh terjadinya gempa Sumatra barat, tampak banyak korban yang meninggal atau luka karena tertimpa reruntuhan bangunan – terutama pada bangunan rumah tinggal atau bangunan tingkat rendah (2-4 lantai) – yang menggunakan material beton/beton bertulang dan pasangan bata. Karena memang material tersebut yang saat ini lebih banyak digunakan.
Namun demikian, sepertinya penggunaan material beton/beton bertulang dan pasangan bata pada konstruksi rumah tinggal atau gedung bertingkat rendah belum seluruhnya didesain/direncanakan tahan apabila terjadi gempa. Kalau untuk bangunan bertingkat banyak, sudah menjadi keharusan untuk memasukkan beban gempa.
Untuk itu, guna mengantisipasi dan meminimalkan timbulnya korban material dan nyawa manusia apabila terjadi gempa, maka pengetahuan gempa dan cara membangun konstruksi yang tahan gempa ini perlu disampaikan kepada masyarakat, terutama bagi para praktisi bangunan dari pelaksana sampai perencana untuk bangunan yang sederhana sekalipun (rumah tinggal 1 lantai, dsb.).
Paling tidak sebelum bangunan mengalami kerusakan/runtuh - penghuni dan pengguna bangunan mempunyai waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Disamping itu, juga perlu diperhatikan cara evakuasi yang benar dan cepat untuk tindakan penyelamatan.

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA

I. PENDAHULUAN

Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan ).

II. KONSEPSI PENYEBAB KECELAKAAN KERJA

• Sebelum Revolusi Industri :
Kecelakaan itu terjadi karena nasib semata-mata, sehingga pada waktu itu belum ada usaha secara rasional yang diarahkan untuk mencegah kecelakaan.
• Zaman Revolusi Industri tahun 1931 :
Herbert W Heinrich memprakarsai teori dasar penyebab dan pencegahan kecelakaan atau yang dikenal dengan teori “Domino Kecelakaan”. Dia mengatakan bahwa sebagian besar kecelakaan ( ± 80% ) disebabkan karena faktor manusia atau dengan perkataan lain tindakan tidak aman dari manusia.

III. SEBAB SEBAB KECELAKAAN

Berdasarkan konsepsi sebab kecelakaan tersebut diatas, maka ditinjau dari sudut keselamatan kerja unsur-unsur penyebab kecelakaan kerja mencakup 5 M yaitu :
1. Manusia.
2. Manajemen ( unsur pengatur ).
3. Material ( bahan-bahan ).
4. Mesin ( peralatan ).
5. Medan ( tempat kerja / lingkungan kerja ).
Semua unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk suatu sistem tersendiri. Ketimpangan pada salah satu atau lebih unsur tersebut akan menimbulkan kecelakaan / kerugian. Berikut contoh bentuk-bentuk ketimpangan unsur 5M tersebut.:
1. Unsur Manusia, antara lain :
» Tidak adanya unsur keharmonisan antar tenaga kerja maupun dengan pimpinan.
» Kurangya pengetahuan / keterampilan.
» ketidakmampuan fisik / mental.
» Kurangnya motivasi.
1. Unsur Manajemen, antara lain :
» Kurang pengawasan.
» Struktur organisasi yang tidak jelas dan kurang tepat.
» Kesalahan prosedur operasi.
» Kesalahan pembinaan pekerja.
1. Unsur Material, antara lain :
» Adanya bahan beracun / mudah terbakar.
» Adanya bahan yang mengandung korosif.
1. Unsur Mesin, antara lain :
» Cacat pada waktu proses pembuatan.
» Kerusakan karena pengolahan.
» Kesalahan perencanaan.
1. Unsur Medan, antara lain :
» Penerangan tidak tepat ( silau atau gelap ).
» Ventilasi buruk dan housekeeping yang jelek.

IV. PENCEGAHAN KECELAKAAN

Berdasarkan uraian diatas, maka kecelakaan terjadi karena adanya ketimpangan dalam unsur 5M, yang dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok yang saling terkait, yaitu :
Manusia, Perangkat keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan kepada ketiga unsur kelompok tersebut, yaitu :
1. Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :
a. Pemilihan / penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.
b. Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan pekerjaannya.
c. Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan keperluan perusahaan.
d. Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.
e. Pengawasan dan disiplin yang wajar.
1. Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :
a. Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang, mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.
b. Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan, penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.
c. Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.
d. Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.
e. Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.
2. Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan seluruh level manajemen, antara lain :
a. Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.
b. Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.
c.Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi sistem/prosedur kerja yang benar.
d. Pembuatan sistem pengendalian bahaya.
e. Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang terpadu.
f. Penggunaan standard/code yang dapat diandalkan.
g. Pembuatan sistem pemantauan untuk mengetahui ketimpangan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar